1 |
Apakah pendaftar Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi boleh pendaftar dari luar kota ? |
Boleh, dengan tetap mengurus KK Kota Batam dan mengikuti aturan SPMB Kota Batam dan khususnya sekolah yang telah ditentukan. |
2 |
Bagaimana kalau pendaftar tidak memiliki Kartu keluarga, apakah bisa digantikan dengan surat keterangan domisili? |
Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan jika terjadi Bencana Alam atau Bencana Sosial. |
3 |
Bagaimana kalau pendaftar belum memiliki sertifikat baca Al Qur'an atau sertifikat baca Kitab Suci? |
Dapat diganti dengan surat keterangan dari guru agama di sekolah, surat dikeluarkan Dari sekolah asal. |
4 |
Bolehkah menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan RT/RW dan Lurah dijadikan sebagai pengganti KIP/KKS/PKH untuk Jalur Afirmasi? |
Tidak, yang bersangkutan harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial. |
5 |
Apakah calon peserta didik yang mendaftar Jalur Afirmasi/Prestasi kemudian setelah dilakukan verifikasi dinyatakan pendaftaran ditolak karena berkas tidak lengpkap dan tidak ada perbaikan batas waktu Jalur Afirmasi telah habis dapat mendaftar melalui Jalur Non Domisili (Mutasi, Domisili)? |
Bisa, sesuai dengan Juknis Dinas Pendidikan bahwa saat ini jika Gugur dijalur Afirmasi dapat mengikuti kompetisi dijalur pendaftaran Domisili atau Mutasi dengan mengkonfirmasi setuju. |